Elisa Suci Ramadhani
📍 Kota Prabumulih
Pemuliaan islam terhadap wanita
Pemuliaan Islam terhadap WanitaKondisi Wanita pada Zaman JahiliahPada zaman jahiliah, wanita mengalami berbagai bentuk penghinaan dan ketidakadilan. Anak perempuan dianggap tidak memberikan manfaat dalam peperangan dan mencari nafkah. Bahkan, sebagian masyarakat jahiliah memandang kelahiran anak perempuan sebagai sesuatu yang memalukan.Islam datang untuk mengangkat derajat wanita dan menetapkan hak-haknya sesuai dengan syariat Allah.Keadilan Islam antara Laki-Laki dan WanitaDalam Islam, laki-laki dan wanita tidak harus disamakan dalam seluruh perkara. Keadilan bukan berarti menyamakan segala sesuatu, melainkan menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan ketentuan Allah.Laki-laki dan wanita memiliki perbedaan fisik dan karakteristik. Syariat Islam menetapkan hak dan kewajiban bagi masing-masing sesuai dengan hikmah Allah.Allah berfirman:إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًاArtinya:“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”(QS. Al-Ahzab: 35)Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki dan wanita sama-sama memiliki kesempatan untuk meraih ampunan dan pahala yang besar melalui keimanan dan amal saleh.Bentuk Perhatian dan Pemuliaan Islam terhadap Wanita1. Memuliakan ibu, istri, dan anak perempuanIslam menjadikan berbuat baik kepada wanita sebagai salah satu jalan meraih pahala dan surga.Ibu: berbakti kepada ibu merupakan salah satu amal yang sangat agung.Istri: memperlakukan istri dengan baik merupakan kewajiban suami.Anak perempuan: mendidik dan memelihara anak perempuan dengan baik merupakan sebab memperoleh pahala besar.2. Memperhatikan jandaIslam menganjurkan umatnya untuk membantu janda dan orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah ﷺ bersabda bahwa orang yang berusaha membantu janda dan orang miskin seperti orang yang berjihad di jalan Allah.(HR. Al-Bukhari dan Muslim)3. Menetapkan mahar bagi wanitaIslam mewajibkan pemberian mahar kepada istri sebagai haknya.Allah berfirman:وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةًArtinya:“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”(QS. An-Nisa: 4)4. Memberikan hak warisan kepada wanitaIslam menetapkan bagian warisan bagi wanita. Ketentuannya diatur oleh Allah berdasarkan hubungan kekerabatan dan keadaan masing-masing ahli waris.Wanita memiliki hak atas harta warisan, bukan sekadar menerima pemberian dari kerabatnya.5. Mewajibkan laki-laki memberikan nafkahDalam rumah tangga, suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak sesuai ketentuan syariat dan kemampuannya.Sementara itu, peran ibu dalam merawat dan mendidik anak sangat penting bagi pembentukan generasi yang saleh. Hal ini tidak berarti wanita dilarang bekerja atau berkontribusi di luar rumah selama sesuai dengan ketentuan syariat.6. Mensyariatkan jilbabIslam memerintahkan wanita untuk menjaga kehormatan dan menutup auratnya.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّArtinya:“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’”(QS. Al-Ahzab: 59)Selain jilbab, Islam juga menetapkan aturan mengenai pakaian, pandangan, dan penjagaan kehormatan bagi laki-laki maupun wanita.Tujuannya adalah membimbing kaum muslimin agar menjaga kesucian diri dan menjauhi perkara yang mengantarkan kepada perbuatan maksiat.7. Menetapkan wali dalam pernikahanDalam syariat Islam, wali memiliki peran penting dalam pernikahan wanita. Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan pernikahan untuk menjaga hak dan kemaslahatan wanita.Wali bukan pemilik wanita, melainkan pihak yang menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan syariat.8. Memberikan jalan untuk mengajukan khulu'Islam memberikan jalan bagi wanita untuk meminta perpisahan melalui khulu' apabila terdapat alasan yang dibenarkan.Dalam keadaan tertentu, wanita dapat mengajukan perkara kepada hakim atau pengadilan yang berwenang ketika penyelesaian rumah tangga tidak dapat dilakukan dengan baik.9. Melarang wanita bepergian tanpa mahram dalam keadaan yang diatur oleh dalilTerdapat hadis-hadis yang melarang wanita melakukan safar tanpa mahram. Pembahasan mengenai ketentuan dan penerapannya perlu merujuk pada dalil serta penjelasan ulama.Di antara hikmah yang disebutkan dalam pembahasan ini adalah menjaga keamanan dan kehormatan wanita.10. Membolehkan poligami dengan ketentuan syariatIslam membolehkan laki-laki menikahi lebih dari satu istri, hingga empat istri.Karena perempuan lebih banyak dari pada laki-laki.





