Kelima: Yang Diwajibkan oleh Haid: 1. Mewajibkan mandi: Berdasarkan sabda Rasulullah: "Tinggalkanlah shalat sejumlah hari yang biasa kamu haid, kemudian mandilah dan shalatlah." 2. Baligh: Berdasarkan sabda Rasulullah: "Allah tidak menerima shalat wanita haid kecuali dengan kerudung." Beliau mewajibkan penutup dengan terjadinya haid, ini menunjukkan bahwa taklif telah terjadi dengannya, dan itu hanya terjadi dengan baligh. 3. Iddah dengannya: Iddah berakhir bagi wanita yang ditalak dan semisalnya dengan haid bagi yang biasa haid, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." Artinya: tiga kali haid.4. Hukum bersihnya rahim dalam iddah dengan haid. Peringatan: Jika wanita haid atau nifas suci sebelum matahari tenggelam, maka wajib baginya shalat Zhuhur dan Ashar pada hari itu. Siapa yang suci dari keduanya sebelum terbit fajar, wajib baginya shalat Maghrib dan Isya pada malam itu, karena waktu shalat kedua adalah waktu untuk shalat pertama dalam keadaan uzur. Ini pendapat jumhur: Malik, Syafi'i, dan Ahmad. Masalah Keenam: Minimal dan Maksimal Nifas: Tidak ada batas minimal nifas karena tidak ada pembatasan tentangnya, maka dikembalikan kepada kenyataan, dan telah ada yang sedikit dan banyak. Maksimalnya empat puluh hari. At-Tirmidzi berkata: Para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan setelah mereka sepakat bahwa wanita nifas meninggalkan shalat empat puluh hari kecuali jika melihat kesucian sebelum itu, maka mandi dan shalat, berdasarkan hadits Ummu Salamah: "Wanita nifas pada masa Nabi biasa tinggal empat puluh hari." Masalah Ketujuh: Tentang Darah Istihadhah: Istihadhah: mengalirnya darah bukan pada waktunya karena pendarahan, dari urat yang disebut al-'adzil. Darah istihadhah berbeda dengan darah haid dalam hukum dan sifatnya. Ia adalah urat yang pecah dalam rahim, baik pada waktu haid atau selainnya. Darah ini tidak menghalangi shalat, puasa, atau jimak karena wanita yang mengalaminya dalam hukum orang yang suci. Dalilnya hadits Fatimah binti Abi Hubaysy: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku istihadhah, tidak suci, apakah aku tinggalkan shalat?" Beliau menjawab: "Tidak, sesungguhnya itu urat dan bukan haid. Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, jika pergi maka cucilah darah darimu dan shalatlah." Wajib baginya mandi pada akhir haid yang dianggap. Ketika istihadhah, dia mencuci kemaluannya dan memasukkan kapas dan semisalnya di lubang yang mencegah keluarnya, dan mengikatnya dengan sesuatu yang menahannya agar tidak jatuh. Pembalut kesehatan pada masa ini sudah cukup menggantikannya. Kemudian berwudhu pada masuk waktu setiap shalat. Wanita mustahidhah memiliki tiga keadaan: Keadaan Pertama: Memiliki kebiasaan yang dikenal, yaitu masa haidnya sudah diketahui sebelum istihadhah. Wanita ini duduk sesuai kebiasaannya, meninggalkan shalat dan puasa, dan dianggap haid. Jika kebiasaannya berakhir, mandi dan shalat, dan darah yang keluar dianggap darah istihadhah, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Ummu Habibah: "Tinggallah sejumlah hari yang biasa haidmu menahanmu, kemudian mandi dan shalat." Keadaan Kedua: Jika tidak memiliki kebiasaan yang dikenal, tetapi darahnya berbeda-beda, sebagiannya memiliki sifat haid yaitu hitam atau kental atau berbau, sisanya memiliki sifat istihadhah yaitu darah merah tidak berbau. Dalam keadaan ini dia kembali kepada pembedaan, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fatimah binti Abi Hubaysy: "Jika darah haid maka sesungguhnya ia hitam yang dikenal, maka berhentilah dari shalat. Jika yang lain maka berwudhulah dan shalatlah karena sesungguhnya itu hanyalah urat." Keadaan Ketiga: Jika tidak memiliki kebiasaan dan tidak ada sifat yang membedakan haid dari selainnya, maka wanita ini duduk menurut umumnya haid yaitu enam atau tujuh hari karena ini kebiasaan umumnya wanita. Darah setelah hari-hari ini adalah darah istihadhah yang dicuci, kemudian shalat dan puasa, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Hamnah binti Jahsy: "Sesungguhnya itu hanyalah tendangan setan, maka berhaidlah enam atau tujuh hari kemudian mandi. Jika telah bersih maka shalat dan puasalah, sesungguhnya itu cukup bagimu." Makna "tendangan setan" yaitu dorongan, artinya setan yang menggerakkan darah ini.