๐ Kabupaten Banggai
Bab tiga tentang buang air dan adabnya
BAB KETIGA: TENTANG BUANG AIR DAN ADABNYA, DENGAN BEBERAPA MASALAH Masalah Pertama: Istinja dan Istijmar serta Penggantian Keduanya Istinja adalah menghilangkan yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan air. Istijmar adalah menyekanya dengan benda suci, halal, dan pembersih seperti batu dan sejenisnya. Salah satunya cukup menggantikan yang lain, karena hal itu terbukti dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke tempat buang air, maka aku dan seorang anak seusia denganku membawa tempat air dan tongkat kecil, lalu beliau beristinja dengan air." Dan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian pergi buang air besar, hendaklah ia bersuci dengan tiga batu, karena itu cukup baginya." Menggabungkan keduanya adalah lebih utama. Istijmar dapat dilakukan dengan batu atau penggantinya dari setiap benda suci, pembersih, dan halal, seperti tisu kertas, kayu, dan sejenisnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beristijmar dengan batu, maka diqiyaskan dengannya yang serupa dalam membersihkan. Tidak cukup dalam istijmar kurang dari tiga kali usap berdasarkan hadits Salman radhiyallahu 'anhu: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami beristinja dengan tangan kanan, beristinja kurang dari tiga batu, dan beristinja dengan kotoran atau tulang." 44 Masalah Kedua: Menghadap Kiblat dan Membelakanginya Saat Buang Air Tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang air di padang tanpa penghalang, berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian mendatangi tempat buang air, jangan menghadap kiblat dan jangan membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." Abu Ayyub berkata: "Kami datang ke Syam dan menemukan toilet yang dibangun menghadap Ka'bah, maka kami menyimpang darinya dan meminta ampun kepada Allah." Adapun jika di dalam bangunan atau ada sesuatu yang menghalangi antara dia dan kiblat, maka tidak mengapa berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil di rumahnya menghadap Syam dan membelakangi Ka'bah." Dan hadits Marwan Al-Ashghar berkata: "Ibnu Umar menambatkan untanya menghadap kiblat, kemudian duduk buang air kecil ke arahnya. Aku berkata: 'Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal ini dilarang?' Dia berkata: 'Ya, sesungguhnya yang dilarang adalah di tanah lapang, adapun jika ada sesuatu yang menghalangi antara kamu dan kiblat maka tidak mengapa.'" Yang lebih utama adalah meninggalkan hal itu bahkan di dalam bangunan












