Masalah Keenam: Tentang Hal-hal yang Membatalkan Wudu Hal-hal yang membatalkan (naqid) adalah perkara-perkara yang membatalkan dan merusak wudu. Ada enam hal: 1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan): yaitu dari tempat keluarnya air kencing dan kotoran. Yang keluar bisa berupa air kencing, kotoran, air mani, madzi, darah istihadhah, atau angin, baik sedikit maupun banyak. Berdasarkan firman Allah Ta'ala: "atau ada seorang di antara kamu yang datang dari tempat buang air" (QS. An-Nisa: 43). Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats hingga ia berwudu" yang telah disebutkan sebelumnya. Dan sabdanya: "tetapi dari buang air besar, kencing, dan tidur". Dan sabdanya kepada orang yang ragu apakah keluar angin atau tidak: "maka janganlah ia meninggalkan (shalat) hingga mendengar suara atau mencium bau". 2. Keluarnya najis dari anggota badan lainnya: Jika berupa air kencing atau kotoran, maka membatalkan secara mutlak karena masuk dalam nash-nash sebelumnya. Jika selain keduanya seperti darah dan muntah: jika banyak dan berlebihan maka lebih baik berwudu darinya sebagai kehati-hatian, dan jika sedikit maka tidak perlu berwudu menurut kesepakatan ulama. 3. Hilangnya akal atau tertutupnya dengan pingsan atau tidur: Berdasarkan sabda Rasulullah: "tetapi dari buang air besar, kencing, dan tidur". Dan sabdanya: "Mata adalah tali ikat dubur, barangsiapa tidur hendaklah ia berwudu". Adapun gila, pingsan, mabuk dan semisalnya membatalkan menurut ijmak ulama. Tidur yang membatalkan adalah tidur nyenyak yang tidak tersisa dengannya kesadaran dalam keadaan bagaimanapun tidur tersebut. Adapun tidur ringan tidak membatalkan wudu, karena para sahabat radhiyallahu 'anhum pernah mengantuk saat menunggu shalat, lalu mereka bangun dan shalat tanpa berwudu. 4. Menyentuh kemaluan manusia tanpa penghalang: Berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudu". Dan dalam hadits Abu Ayyub dan Ummu Habibah: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudu". 5. Makan daging unta: Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah kami berwudu dari daging kambing?" Beliau menjawab: "Jika kamu mau berwudu silakan, jika tidak mau juga boleh". Ia bertanya: "Apakah kami berwudu dari daging unta?" Beliau menjawab: "Ya, berwudulah dari daging unta". 6. Murtad dari Islam: Berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan barangsiapa yang kafir terhadap iman, maka sungguh sia-sia amalnya" (QS. Al-Maidah: 5). Dan setiap yang mewajibkan mandi juga mewajibkan wudu kecuali kematian. Masalah Ketujuh: Hal-hal yang Wajib Berwudu Orang mukallaf wajib berwudu untuk perkara-perkara berikut: 1. Shalat: Berdasarkan hadits Ibnu Umar secara marfu': "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil curian". 2. Thawaf di Baitullah baik fardhu maupun sunnah: Karena perbuatan Rasulullah (ia berwudu kemudian thawaf di Baitullah), dan sabdanya: "Thawaf di Baitullah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya", dan karena beliau melarang wanita haid thawaf hingga suci. 3. Menyentuh mushaf dengan kulitnya tanpa penghalang: Berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci" (QS. Al-Waqi'ah: 79). Dan sabda Rasulullah: "Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci". Masalah Kedelapan: Hal-hal yang Disunahkan Berwudu Wudu disunahkan dan dianjurkan dalam keadaan-keadaan berikut: 1. Ketika berdzikir kepada Allah Ta'ala dan membaca Al-Quran. 2. Pada setiap shalat: Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu melakukannya, sebagaimana dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu yang berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudu pada setiap shalat". 3. Disunahkan wudu bagi orang junub jika ingin kembali bersetubuh, atau ingin tidur, makan, atau minum: Berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi istrinya, kemudian ingin kembali (bersetubuh), hendaklah ia berwudu". Dan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila ingin tidur dalam keadaan junub, ia berwudu seperti wudunya untuk shalat sebelum tidur". Dan dalam riwayat lain darinya: "jika ingin makan atau tidur". 4. Wudu sebelum mandi: Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mandi dari junub, ia memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya, kemudian berwudu seperti wudunya untuk shalat..." hadits. 5. Ketika hendak tidur: Berdasarkan hadits Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu yang berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu mendatangi tempat tidurmu, berwudulah seperti wudumu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas sisi kananmu..."