Kesetaraan (Kafa'ah) dalam pernikahan Keputusan Nabi menunjukkan, agamalah yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam kafa'ah (kesetaraan), sebagai prinsip maupun peleng-kap. Tidak boleh wanita Muslimah dinikahkan dengan laki-laki kafir, atau wanita baik-baik dinikahkan dengan laki-laki durhaka. Al-Quran dan Sunnah tidak menganggap selain itu sebagai standar kafa'ah. Karena wanita Muslimah haram dinikahkan dengan pezina yang keji. Nasab. pekerjaan, kekayaan dan status merdeka tidak dijadikan sebagai standar. Karena itu, hamba sahaya fakir boleh menikah dengan wanita merdeka yang bernasab lagi kaya, jika ia adalah laki-laki yang memelihara diri lagi Muslim. Boleh juga laki-laki bukan Quraisy menikah dengan wanita Quraisy, laki-laki bukan dari Bani Hasyim boleh menikahi wanita Bani Hasyim, dan laki-laki fakir boleh menikah dengan wanita kaya.Ahli fiqih berselisih tentang kriteria kesetaraan (kafa'ah). Menurut Malik, dalam zhahir madzhabnya, kafa'ah adalah agama. Dalam suatu riwayat darinya, kafa'ah ada tiga: agama, kemerdekaan, dan terbebas dari segala aib.Menurut Abu Hanifah, kafa'ah adalah nasab dan agama. Menurut Ahmad, dalam satu riwayat darinya, kafa'ah adalah agama dan nasab saja. Dalam riwayat lainnya, ada lima: agama, nasab, kemerdekaan, pe-kerjaan dan harta. Jika nasab dijadikan sebagai pertimbangan, maka ada dua riwayat dari Ahmad: Pertama, bangsa Arab memiliki kesetaraan satu sama lain. Kedua, orang Quraisy hanya bisa disetarai dengan orang Quraisy, dan keturunan Bani Hasyim hanya bisa disetarai oleh ketu-runan Bani Hasyim. Sementara pengikut asy-Syafi'i mempertimbang-kan kafa'ah pada agama, nasab, kemerdekaan, pekerjaan dan terbebas dari aib yang dijauhi.Dalam hal kemapanan, mereka memiliki tiga pendapat yang dija-dikan pertimbangan dan tidak dijadikan pertimbangan. Pertimbangan ini berlaku untuk penduduk kota (menetap) bukan penduduk nomaden (bawadi). Orang Ajam, menurut mereka, tidak sekufu dengan orang Arab, laki-laki bukan Quraisy tidak sekufu dengan wanita Quraisy, laki-laki bukan Bani Hasyim tidak setara dengan wanita Bani Hasyim, wanita yang tidak benasab kepada ulama dan orang-orang shalih tidak sekufu dengan orang yang tidak bernasab kepada keduanya, laki-laki hamba sahaya tidak sekufu dengan wanita merdeka, laki-laki yang dimerde-kakan tidak sekufu dengan wanita yang merdeka sejak lahir, dan laki-laki yang salah satu leluhurnya pernah merasakan perbudakan tidak sekufu dengan wanita yang tidak pernah merasakan perbudakan dan juga salah satu leluhurnya.Mengenai pengaruh perbudakan ibu (dalam hal kesetaraan) ada dua pendapat. Demikian pula laki-laki yang memiliki aib yang bisa mengu-kuhkan pembatalan nikah tidak sekufu dengan wanita yang terbebas darinya. Jika tidak mengukuhkan pembatalan nikah tapi tidak disukai, seperti buta, tubuhnya buntung dan fisiknya jelek, maka ada dua penda-pat. Ar-Ruyani memilih bahwa orang tersebut tidak sekufu. Demikian pula tukang bekam, tukang pijat dan penjaga tidak setara dengan putri pedagang, penjahit dan selainnya. Laki-laki yang suka merusak putri orang lain atau orang fasik tidak sekufu' dengan wanita baik-baik, de-mikian juga pelaku bid'ah tidak sekufu' dengan wanita pengikut Sunnah. Tapi, menurut mayoritas, kafa'ah itu menjadi hak wanita dan walinya.Kemudian mereka berselisih. Menurut pengikut asy-Syafi'i, ini bagi orang yang memiliki hak perwalian pada saat itu. Menurut Ahmad, ini hak semua wali, baik wali yang jauh maupun yang dekat. Barangsiapa di antara mereka ada yang tidak ridha, maka ia berhak membatalkan-nya. Ahmad mengatakan, dalam riwayat ketiga, ini adalah hak Allah. Kerelaan mereka tidak sah membatalkan hak-Nya. Tapi, berdasarkan ri-wayat ini, kemerdekaan, kemapanan, pekerjaan atau nasab tidak men-jadi pertimbangan. Ia hanya mempertimbangkan agama saja. Sebab Ahmad tidak pernah mengatakan, demikian juga tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan, bahwa pernikahan laki-laki fakir dengan wanita berkecupan itu batal jika wanita itu rela.Tidak pula ia dan selainnya mengatakan bahwa nikahnya wanita Bani Hasyim dengan laki-laki selain Bani Hasyim, atau wanita Quraisy dengan laki-laki bukan Quraisy adalah batal. Kami mengingatkan hal ini, karena banyak di antara sahabat kita (pengikut Ahmad) yang menutur-kan perbedaan pendapat mengenai kafa'ah: Apakah ini hak Allah atau hak manusia. Mereka mengglobalkan begitu saja pendapat mereka bah-wa kafa'ah itu adalah hal-hal tersebut di atas. Dalam hal ini ada sikap meremehkan dan tidak meneliti mengenai permasalahan ini. (Zad al-Ma'ad (5/95), dinukil secara bebas).Jika seorang laki-laki hendak meminang wanita, maka ia boleh me-ngutus ibunya atau salah seorang keluarganya-saudara perempuan-nya misalnya untuk melihat dari gadis itu apa yang mendorongnya.Mahkota Pengantin _Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri_