HUKUM PERZINAAN DAN PERGAULAN (Ayat 1-64)
Allah taala berfirman:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَKatakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.Tema: HUKUM PERZINAAN DAN PERGAULAN (Ayat 1-64)Subtema: Pedoman memasuki rumah orang lain (Ayat 27-31)QS. An-Nūr: 31Disalin dari Quran Tadabburhttps://quran.firanda.comTafsir Al-MuyassarAn-Nur (24:31)Tema: HUKUM PERZINAAN DAN PERGAULAN (Ayat 1-64)Subtema: Pedoman memasuki rumah orang lain (Ayat 27-31)Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dari aurat yang tidak halal baginya. Menjaga kemaluannya dari perkara yang diharamkan oleh Allah. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kepada para lelaki, bahkan mereka harus berusaha untuk menyembunyikannya, kecuali yang biasa Nampak dari pakaian yang dipakainya, bila hal itu tidak akan menimbulkan fitnah karenanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya (menjulurkan jilbabnya) ke atas belahan pakaian yang ada di dadanya bagian atas dan menutup mukanya sebagai kesempurnaannya. Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya yang tersembunyi kecuali hanya kepada suami mereka saja, karena suami boleh melihat dari para istrinya yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Dan dibolehkan para wanita terlihat sebagian dari anggota badannya, misalnya muka, leher, kedua tangan, lengan oleh bapak, mertua, anak, anak tiri, saudara, anak saudara, anak saudari, dan seluruh para wanita muslimah (bukan wanita kafir), hamba sahayanya, dan kepada para lelaki yang sudah tidak ada keinginan (syahwat) dan kebutuhan kepada wanita. Misalnya orang yang lemah akalnya, yakni seseorang yang keinginan syahwatnya hanya kepada makan dan minum saja, kepada para anak kecil yang masih belum mengetahui tentang aurat wanita dan juga belum mempunyai syahwat dengan aurat wanita. Janganlah para wanita menginjakkan kakinya dengan keras ketika lewat di depan para lelaki agar bisa terdengar suara perhiasan yang disembunyikannya, misalnya perhiasan berupa gelang kaki atau semisalnya. Bertaubatlah wahai orang-orang yang beriman untuk selalu taat kepada Allah di dalam sifat-sifat yang baik dan akhlak yang mulia yang diperintahkan kepada kalian. Dan tinggalkanlah akhak dan sifat buruk orang jahiliyah dengan harapan kalian akan mendapatkan keuntungan di dunia maupun di akhirat.Catatan tafsir:Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil, yang bersumber dari Jabir bin Abdillah bahwa Asma' binti Murtsid, pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan sanggul mereka kelihatan. Berkatalah Asma': "Alangkah buruknya (pemandangan) ini." Turunnya ayat ini sampai,…'auraatin nisaa'… (…aurat wanita..) berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang memerintahkan kepada kaum Mukminat untuk menutup aurat mereka.Tolong buatkan poster nuansa nude & soft pinkDiriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Hadhrami, bahwa seorang wanita membuat dua kantong perak yang diisi untaian batu-batu mutu manikam sebagai perhiasan kakinya. Apabila ia lewat dihadapan sekelompok orang, ia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga kedua gelang kakinya bersuara seperti beradu. Maka turunlah kelanjutan ayat ini, dari… wa laa yadlribna bi arjulihinn…[.. dan janganlah mereka memukulkan kakinya…] sampai akhir ayat, yang melarang wanita menggerak-gerakkan anggota tubuhnya untuk mendapatkan perhatian laki-laki.Sumber: Asbabun Nuzul-K.H.Q.Shaleh – H.A.A. Dahlan dkk.Disalin dari Quran Tadabburhttps://quran.firanda.comTolong buatkan poster mengenai QS An Nuur agat 31 tersebut, lengkap dengan ayat, arti, dan tafsir Al Muyassar dengan nuansa pastel nude & soft pink














